BORNEONEWS, Kobar - Mulai 2017, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang berstatus kantor akan berubah menjadi dinas. Perubahan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dengan begitu, struktur organisasi perangkat daerah di Kotawaringin Barat (Kobar) bakal mengalami perubahan. 

Usai Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang Kedua, sekaligus Pembukaan Masa Sidang Ketiga DPRD Kobar, Rabu (31/8/2016), Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Masradin menuturkan, perubahan perangkat daerah yang diamanatkan PP Nomor 18 Tahun 2016 itu akan ditetapkan melalui peraturan daerah. Sedangkan untuk struktur organisasi tiap SKPD akan ditetapkan melalui peraturan bupati (Perbup).

"Mengenai jabatan struktural yang akan dihilangkan dan lain-lain, masih kita konsultasikan dan tunggu koreksi pak Bupati. Tapi draft ranperdanya (rancangan peraturan daerah) tadi sudah kita serahkan ke DPRD. Nanti tiap SKPD akan menyerahkan usulan masing-masing dan itu akan ditetapkan melalui Perbup,," kata Sekda Kobar, Masradin, Rabu (31/8/2016).

Rencananya pemerintah daerah akan mengubah atau meningkatkan status sejumlah SKPD di lingkungan Pemkab Kobar. Terutama perangkat daerah yang berstatus kantor. Yakni, Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan (KPTP), Kantor Perpustakaan Arsip Dokumentasi (KPAD), Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol-PP) dan Kantor Penyuluh Pertanian Ketahanan Pangan (KP2KP).

Sesuai amanat PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Ranperda tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah tersebut paling lambat harus selesai atau disahkan pada 31 Desember 2016 mendatang. Dengan kata lain, mulai Januari 2107 nanti perubahan struktur perangkat daerah harus sudah diterapkan sesuai Perda yang dibuat.

"Yang berstatus kantor itu akan diubah menjadi dinas. Dan yang pasti, salah satu dinas akan kita hapuskan. Perubahan itu nanti akan kita terapkan di 2017. Jadi mulai tahun depan, semuanya sudah harus dijalankan sesuai perda yang kita buat sekarang."

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat mengamanatkan tiap daerah melakukan efisiensi belanja langsung demi memaksimalkan belanja tidak langsung. Artinya, tiap daerah diminta agar melakukan pengurangan belanja pegawainya. Terutama pejabat struktural. Kebijakan ini diperkirakan bakal memicu munculnya dinamika kepegawaian di Pemkab Kobar. Lantaran jumlah pejabat esselon II dan III di Kobar jumlahnya cukup banyak. (RADEN ARIYO/N).