PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dalam pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pulang Pisau Tahun 2024, terdapat aturan tentang pemberian transport dan konsumsi bagi masyarakat yang hadir.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pulang Pisau, Zahrotul Mufidah mengatakan bahwa terkait dengan transport dan konsumsi diperbolehkan tetapi dengan aturan yang berlaku.

"Kalau transport dan konsumsi tidak diperbolehkan kalau berupa uang," ucapnya, Kamis, 17 Oktober 2024.

Zahrotul menjelaskan, terkait dengan pemberian transport yang diperbolehkan ialah berupa unit kendaraan yang dipakai serta berupa bahan bakar minyak yang digunakan oleh kendaraan bermotor.

Pernyataan tersebut, sesuai aturan yang diatur dalam Peraturan KPU Pasal 66 Ayat 3,4,5 dan 6, tahun 2024 yang mana apabila melakukan kampanye, Paslon tidak boleh memberikan uang sebagai pengganti uang bensin.

"Mungkin, Paslon dapat memberikan pergantian transport tersebut dengan cara kendaraan yang akan mengikuti kampanye dapat mengisi BBM secara langsung ke SPBU. Sehingga, uang tidak diberikan secara langsung kepada pendukung Paslon," tutupnya. (M PRADILA KANDI/j)