PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang Tindak Pidana Korupsi  Koni Kotim kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya dengan agenda Pembuktian dari penuntut umum, Kamis, 16 Oktober 2024.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erhammudin, dengan anggota hakim Iis Muji KR, sidang tersebut dihadiri terdakwa Ahyar bersama Penasihat Hukumnya Pua Hardinata.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi yaitu Willy Wijaya selaku supplier medali, Ardian supplier boneka maskot dan Bendahara Pengeluaran Dispora Kotim.

Berdasarkan Pantauan BorneoNews di ruang sidang Saksi 1 Willy Wijaya dan Saksi 2 Ardian mengikuti persidangan secara daring melalui zoom karena berdomisili di Pulau Jawa sedangkan Bendahara Pengeluaran Dispora Kotim hadir secara langsung di ruang sidang.

Dalam sidang tersebut Willy Wijaya memberikan kesaksian bahwa salah seorang bernama Roni dan tidak mengetahui  Roni merupakan salah satu bagian dari Koni Kotim sempat menghubungi dirinya untuk memesan medali dan minta dibuatkan desainnya dan sempat mengirimkan desain kepada Roni.

Namun tidak membenarkan barang bukti medali tersebut dirinya yang membuat, akan tetapi desain yang dipakai untuk medali merupakan desainnya.

Sementara itu Ardian dalam kesaksiannya mengatakan dirinya menerima orderan untuk 4.000 buah boneka maskot dengan harga satuannya Rp35.000 dengan total pembelian Rp 140.000.000.

Pembayaran dilakukan dua kali 50 persen (Rp 70 juta) untuk DP dan 50 persen (Rp 70 Juta) saat pelunasan.

"Semua dibayakan melalui rekening pribadi atas nama roni, untuk pengiriman saya diminta mengirimkan barang tersebut kesalah satu ekspedisi untuk tujuan saya kurang tau persis kemana diantarkan," ujar Ardian.

Sementara itu Bendahara Pengeluaran Dispora Kotim mengatakan, dirinya selama ini hanya memproses pencarian dana sesuai pengajuan dari Koni Kotim, apabila syarat pencarian lengkap maka akan masuk pada proses input pencairan.

"Kalau untuk Nota Perjanjian Dana Hibah (NPHD) dan isi dari surat pengajuan saya tidak membaca akan tetapi apabila lampiran - lampiran pengajuan pencairan lengkap maka akan saya cairkan dan input," terangnya.

Sementara itu terdakwa Ahyar, mantan Ketua KONI Kotim, meminta kepada majelis hakim agar di sidang berikutnya PPTK Wawan Setiadi dan Mantan Sekda Kotim Fajrurahman bisa dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan 

Sidang resmi ditutup  oleh Ketua Majelis Hakim Erhamudin dan akan dilanjutkan pada  Selasa 22 Oktober 2024. (PATHUR)