BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi Koni Kotim Terdakwa Ahyar meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi yaitu PPTK Wawan Setiadi dan Eks Sekda Kotim Fajrurahman dalam sidang berikutnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Seksi Penuntut (Kasi Tut) Kejari Kalteng I Wayan Suryawan mengatakan, pada dasarnya saat ini proses sidang pemanggilan saksi berjalan sekitar 90 persen.
"Kalau Sekda ini kan terkait penganggaran, sedangkan yang kami dakwakan saat ini adalah ketika uang tersebut masuk ke Koni dan pengelolaannya," katanya, Kamis, 17 Oktober 2024.
Menurutnya kehadiran eks sekda ini pun nantinya pasti pada penjelasan proses penganggaran sampai ditetapkan menjadi APBD dan sudah di sahkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Sekarang yang pihaknya soroti adalah bagaimana proses pencairan dan pengelolaan sebuah ada, kalau pencairan tadi sudah dijelaskan oleh Bendahara Pengeluaran Dispora Kotim selaku saksi dan secara administrasi tidak ada masalah.
Yang juga kami soroti adalah apakah pengelolaan uang Koni Kotim ini sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), namun berdasarkan fakta persidangan hampir tidak sama semua dengan naskah NPHD pengelolaan uangnya.
"NPHD ini adalah dokumen perjanjian antara Dispora dengan Koni Kotim dalam pengelolaan anggaran," ungkapnya.
Yang kami pertanyakan adalah sekarang urgensi saksinya yang mana apakah eks sekda tersebut, yang pasti PPTK yang memiliki urgensi dan sudah pihaknya lakukan pemanggilan sebanyak 5 kali namun yang bersangkutan dalam kondisi sakit.
"Namun untuk pemanggilan yang diminta oleh terdakwa akan kami lihat se urgensi apa keterangannya dan sinkron dengan dakwaan kami, memang terdakwa memiliki hak untuk menghadirkan saksi yang meringankan," pungkasnya. (PATHUR)









