BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2021-2023 kembali diwarnai kekecewaan.
Dua saksi kunci, yaitu Mantan Sekda Kotim, Fajrurahman dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Wawan Setiadi kembali mangkir dari persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis, 17 Oktober 2024.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ahyar Pua Hardinata, mengungkapkan kekecewaan atas ketidakhadiran kedua saksi yang sudah dipanggil sebanyak lima kali. Alasan ketidakhadiran mereka adalah perjalanan dinas keluar daerah.
Pua menilai, alasan tersebut tidak dapat diterima, terutama bagi Sekda Kotim selaku Ketua Anggaran Kabupaten yang seharusnya hadir.
"Kedua saksi ini memiliki peran penting dalam mengungkap kebenaran kasus ini, terutama terkait dengan alokasi dan penggunaan dana hibah KONI Kotim," tegas Pua.
PH terdakwa juga mempertanyakan alasan ketidakhadiran PPTK, mengingat tugasnya yang urgen dalam kasus ini. PPTK mencatat semua data dari KONI, termasuk soal selisih anggaran yang mencapai Rp 7 miliar dari dana Tahun 2023 yang senilai Rp 18.228.000.000.
Terdakwa, Ahyar, mempertanyakan ke mana uang tersebut mengalir dan mengatakan bahwa uang itu disetorkan ke provinsi dengan bukti transfer, yang pasti melalui titipan.
Atas ketidakhadiran kedua saksi kunci tersebut, Pua Hardinata akan mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk memanggil paksa kedua saksi.
"Usai dilakukan pendalaman dan dipelajari oleh Majelis Hakim, kami akan meminta majelis hakim untuk menetapkan panggilan paksa terhadap kedua saksi," ungkapnya. (PATHUR)









