PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seolah terjangkit keinginan berlibur ke luar negeri, warga Palangka Raya berbondong-bondong mengantongi paspor. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya dibanjiri permohonan paspor sejak awal tahun 2024.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Albert Oloan Pasaribu, mengatakan bahwa antusiasme warga untuk menjelajahi dunia luar negeri begitu tinggi. Hingga 16 Oktober 2024, tercatat 6.286 paspor biasa dan 3.155 paspor elektronik telah diterbitkan.

"Tren ini menunjukkan bahwa masyarakat di Palangka Raya semakin haus untuk merasakan pengalaman baru di luar negeri, baik untuk keperluan bisnis, wisata, maupun pendidikan," katanya, Kamis, 17 Oktober 2024.

Untuk mendapatkan paspor, calon pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan. Bagi pemohon paspor baru, persyaratan yang dibutuhkan meliputi kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah/Surat Baptis. Sementara itu, pemohon paspor penggantian cukup menyertakan KTP dan paspor lama.

Di balik antusiasme ini, Kantor Imigrasi juga dihadapkan pada beberapa kendala dalam proses penerbitan paspor. Kendala tersebut berasal dari dua sumber, yakni internal dan eksternal atau pemohon.

"Kendala yang dihadapi umumnya berasal dari dua sumber yakni internal dan eksternal atau pemohon. Dari sisi internal, kendala yang sering terjadi adalah maintenance atau perawatan sistem yang mengharuskan penundaan sementara proses permohonan paspor. Sementara itu, kendala dari pemohon biasanya terkait dengan kelengkapan berkas," jelas Albert.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Kantor Imigrasi Palangka Raya memberikan panduan yang jelas dan mudah dipahami bagi para pemohon. Mereka menganjurkan para pemohon untuk mendaftarkan permohonan di Aplikasi M-Paspor dan memastikan persyaratannya lengkap sebelum mengajukan permohonan paspor.

Kantor Imigrasi Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan mempermudah proses permohonan paspor bagi masyarakat.

"Kami berharap dengan semakin mudahnya proses permohonan paspor, masyarakat di Palangka Raya dapat semakin sadar akan keamanan dan kelengkapan administrasi saat bepergian ke luar negeri," pungkas Albert. (PATHUR)