MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD-2) pembahasan indikasi program dan peraturan zonasi serta analisis kebijakan, rencana dan program (KRP) kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dalam penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR ) Kecamatan Montallat dan Kecamatan Teweh Timur, di aula Senyiur Muara Teweh, Kamis 17 Oktober 2024.

Kegiatan tersebut dibuka Pj Bupati Barito Utara melalui Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Ardian dan dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, (hadir secara virtual), Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, perwakilan dari Pemprov Kalteng kepala perangkat daerah Pemkab Barito Utara, tim supervisi dan tim penyusun RDTR Barito Utara, Camat Montallat, Camat Teweh Timur, Camat Teweh Baru, kepala desa se kecamatan Montallat dan Teweh Baru.

“FGD-1 yang telah dilaksanakan bersama pada tanggal 15 Agustus 2024 telah dibahas delineasi wilayah perencanaan di Kecamatan Montallat dan Kecamatan Teweh Timur serta penjaringan isu pembangunan berkelanjutan,” kata Pj Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bupati Ardian. 

Selanjutnya pada FGD 2 ini  akan dilaksanakan pembahasan indikasi program dan peraturan zonasi serta analisis Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) pada wilayah perencanaan Kecamatan Montallat dan Kecamatan Teweh Timur. 

“Diharapkan dengan mengikuti kegiatan ini, dapat menjaring masukan dari seluruh stakeholder terhadap rumusan indikasi program dan peraturan zonasi,” imbuhnya. 

Setiap wilayah perencanaan baik di Kecamatan Montallat maupun Kecamatan Teweh Timur memiliki karakteristik wilayah yang berbeda. Tentunya akan menghasilkan rumusan indikasi program dan peraturan zonasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berbeda pula. 

Dijelaskan Ardian rumusan indikasi program dan peraturan zonasi menjadi dasar landasan spasial pembangunan serta pemberian izin dalam berinvestasi dan sekaligus menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang. 

Namun perlu menjadi perhatian bersama, bahwa dalam penyusunan indikasi program dan peraturan zonasi RDTR baik Kecamatan Montallat maupun Kecamatan Teweh Timur harus diintegrasikan dalam KLHS. 

“KLHS merupakan instrumen yang digunakan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi isu strategis yang perlu menjadi perhatian bersama. KLHS adalah alat penting dalam perencanaan dan pengambilan keputusan yang berkelanjutan,” ucapnya. 

Ardian mengatakan dengan melibatkan analisis yang mendalam dan partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan, KLHS dapat membantu menciptakan kebijakan yang lebih responsif terhadap tantangan lingkungan yang kita hadapi saat ini.

“Saya meminta untuk melakukan analisis yang mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan, rencana, dan program yang ada, serta dampaknya terhadap lingkungan. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap rencana yang disusun tidak hanya memenuhi kebutuhan pembangunan, tetapi juga melindungi lingkungan,” katanya lagi. 

Dirinya juga mengharapkan dari diskusi ini akan lahir rekomendasi-rekomendasi yang konkret dan konstruktif yang dapat diimplementasikan dalam penyusunan rencana detail tata ruang wilayah perencanaan, sehingga hasilnya dapat berkontribusi pada pembangunan yang lebih berkelanjutan.

Dia menambahkan kepada Direktur Biro Perencanaan Tata Ruang berkenan memberikan masukan dan arahan untuk kami Pemerintah Kabupaten dalam menyusun perencanaan detail tata ruang sehingga terprogram dengan baik. (RAMADHANI/R)