BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh tiap bakal calon kepala daerah yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) 2017. Baik syarat pencalonan maupun syarat calon.
Untuk dapat lolos pencalonan, bakal calon pasangan berasal dari partai politik (parpol), minimal harus mendapatkan dukungan 20 persen dari jumlah kursi di legislatif. Sedangkan untuk bakal calon pasangan perseorangan, harus mendapatkan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan pada pemilihan umum sebelumnya.
Komisioner KPU Kobar Awaludin mengatakan, secara umum syarat pencalonan dan syarat calon yang dimaksud diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016. Saat melakukan pendaftaran, 23 September nanti, para bakal calon baik yang maju melalui jalur parpol maupun independen atau perseorangan, wajib menyerahkan Surat Pernyataan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang ditulis dalam formulir model BB.1-KWK.
"Untuk syarat calon, minimal usia 25 tahun dan pendidikan minimal SMA sederajat. Juga SKCK (surat keterangan catatan kepolisian). Untuk kesehatan dan lain-lain menyusul setelah pendaftaran,"terang Awaludin, Rabu (31/8/2016).
Kemudian, bagi bakal calon yang diusung parpol, pendaftarannya dilakukan dengan melampirkan formulir model B-KWK Parpol yang berisi Surat Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Dalam formulir tersebut tiap pendaftar wajib mengisikan jumlah perolehan kursi atau suara sah.
"Untuk calon dari parpol, minimal 20 persen kursi di legislatif, atau 6 kursi di DPRD Kobar. Atau 25 persen suara sah yang diperoleh dalam Pileg (Pemilihan Legislatif) 2014 kemarin. Pada Pilg kemarin suara sah sebanyak 123.124. Jadi 25 persennya itu 30.784 suara," jel;asnya.
Selain itu bakal calon dari parpol juga wajib menyerahkan persetujuan pasangan calon dari dewan pimpinan pusat partai masing-masing dalam formulir model B.1-KWK Parpol. Apabila diusung oleh gabungan parpol, maka bakal calon juga wajib menyerahkan surat pernyataan kesepakatan parpol atau gabungan parpol dalam formulir B.2-KWK Parpol.
"Lalu kalau gabungan atau koalisi parpol. Harus ada surat pernyataan kesepakatan antar parpol dalam bentuk formulir B.3-KWK parpol," ujar Awaludin.
Sementara, untuk calon perseorangan, sesuai ketentuan wajib memenuhi syarat dukungan minimal 10 persen dari jumlah DPT sebelumnya, yakni 19.575 dukungan. Dukungan itu harus tersebar minimal di empat kecamatan se-Kobar.
"Jadi hasil verifikasi faktual ini tidak berpengaruh dan bakal calon perseorangan tetap bisa mendaftar. Cuma, kalau hasil faktual nanti dukungannya berkurang, mereka harus memenuhi jumlah minimal di masa perbaikan dukungan nanti. Tapi konsekuensinya, jumlah dukungan yang diserahkan harus dua kali lipat," ujarnya.
Untuk memberi pemahaman, imbuhnya, pihaknya akan menyosialisasikan syarat-syarat pencalonan dan syarat calon Pilkada Kobar 2017 kepada para bakal calon dan tokoh masyarakat dan pihak terkait lain, di Aula Kecamatan Arut Selatan, pada Kamis (1/9). (RADEN ARYO/m)








