SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Sekretaris Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Langkap, menekankan pentingnya memasukkan sanksi tegas dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur beasiswa untuk pendidikan dokter spesialis. Hal ini untuk mencegah penerima beasiswa mengabaikan kewajiban pengabdian di daerah setelah menyelesaikan pendidikan.

"Pemberian beasiswa harus disertai konsekuensi hukum yang jelas. Di beberapa kabupaten, ada penerima beasiswa dokter spesialis yang berhenti jadi PNS setelah lulus," kata Langkap, Jumat, 18 Oktober 2024.

Ia menekankan pemerintah daerah harus memastikan ada aturan tegas terkait penggantian biaya jika penerima beasiswa tidak memenuhi kewajiban. Jika perlu dimuat sanksi hukum jika tidak menjalankan kewajiban mengabdi. 

"Ada kasus di kabupaten lain pemerintah sudah mengalokasikan hampir Rp500 juta untuk pendidikan mereka. Tapi sebelum lulus, beberapa dari mereka malah sudah menandatangani kontrak dengan rumah sakit di Jakarta. Ini harus diantisipasi dengan aturan penggantian biaya jika terjadi wanprestasi," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim Umar Kaderi memastikan bahwa Perbup yang sedang disusun telah memuat sanksi tegas.

"Pertama, penerima beasiswa wajib bekerja di Kotim selama 15 tahun. Jika mereka melanggar atau melakukan wanprestasi, mereka harus mengembalikan dana beasiswa hingga 20 kali lipat dari yang diterima," jelas Umar.

Selain itu, Umar menegaskan bahwa dokter spesialis yang tidak memenuhi kewajiban pengabdian di Kotim tidak akan mendapatkan surat izin praktik (SIP) Dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kalau mereka tidak mengabdi di sini, SIP mereka tidak akan keluar. Jadi, meski sudah lulus, percuma saja jika tidak bisa praktik," tegasnya

Adapun sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) untuk memberikan beasiswa ikatan dinas bagi dokter spesialis. Saat ini, rancangan Perbup tersebut masih dalam tahap pembahasan di bagian hukum.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis di Kotim. Umar menyatakan bahwa sanksi dalam Perbup tersebut dirancang agar penerima beasiswa tidak sembarangan meninggalkan kewajiban.

"Kami tidak main-main dalam hal ini, karena kami ingin memastikan ketersediaan tenaga medis yang memadai di daerah," tandas Umar. (DEWI PATMALASARI/H)