KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kapuas, bersama Resmob Polres Katingan dan Personel Pospol Unggang Polres Katingan, menangkap seorang pria 34 tahun berinisial R, warga Kecamatan Basarang.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani mengungkapkan bahwa R menggunakan modus meminjam sepeda motor milik korban, namun kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.

"Kejadian ini berawal pada Selasa, 15 Oktober 2024 sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah warung di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat," katanya, Jumat, 18 Oktober 2024.

Saat itu, korban diberi tahu rekannya bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa oleh R.

Korban segera menghubungi pelaku melalui WhatsApp, dan R mengaku meminjam motor tersebut untuk pergi ke Banjarmasin.

Namun, pada keesokan harinya sekitar pukul 06.21 WIB, saat korban mencoba menghubungi R kembali, panggilan tersebut tidak direspons.

Sekitar pukul 07.08 WIB, korban kembali mencoba menghubungi tersangka, namun kali ini WhatsApp-nya sudah tidak aktif. Hingga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kapuas, sepeda motor belum juga dikembalikan oleh tersangka.

Setelah penyelidikan intensif, Tim Resmob akhirnya berhasil menangkap R dan menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario berwarna putih biru dari tangannya.

“Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” ujarnya. (DODI/H)