BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Perhubungan, bekerja sama dengan DPRD Kalteng, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintas di Bawah Jembatan Bentang Panjang.
Sosialisasi yang berlangsung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis, 17 Oktober 2024, ini dihadiri oleh Ketua Sementara DPRD Kalteng, Arton S Dohong.
Arton S Dohong menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat, terutama para pengguna transportasi laut dan sungai, mengenai aturan baru yang mengatur pelayaran di bawah jembatan bentang panjang.
"Aturan ini dibuat untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas air, serta mencegah terjadinya kecelakaan di jalur-jalur perairan yang padat," ujar Arton S Dohong, Jumat, 18 Oktober 2024.
Politisi senior dari PDI Perjuangan ini menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk memahami dan menaati peraturan tersebut.
"Untuk itu penting bagi kita semua untuk memahami dan mematuhi Perda ini agar dapat menjaga keselamatan dan mencegah potensi kecelakaan di jalur sungai dan laut, terutama di bawah jembatan,” katanya.
Dirinya juga menegaskan bahwa pemahaman yang baik terhadap peraturan ini akan membantu menciptakan transportasi perairan yang lebih aman dan tertib di Kalimantan Tengah.
"Perda ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Kalteng untuk mengatur dan memperbaiki tata kelola transportasi sungai dan laut, mengingat pentingnya jalur perairan sebagai salah satu moda transportasi utama di wilayah tersebut," tutup Arton S Dohong. (PATHUR/J)









