KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Seruyan terkait penetapan Calon Petani (CP) kepada dua koperasi di Kecamatan Hanau, Kamis, 17 Oktober 2024.

Koperasi yang menerima SK ini adalah Koperasi Tanjung Hanau Mandiri dengan 137 calon petani, dan Koperasi Parang Batang Mandiri dengan 256 calon petani. Kedua koperasi tersebut bermitra dengan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, PT Sawitmas Nugraha Perdana.

Dalam kesempatan tersebut, Djainuddin Noor menyatakan bahwa setelah SK CP ini diterima, kedua koperasi bersama perusahaan tersebut wajib membuat perjanjian kerja sama.

"Perjanjian ini akan mencakup pembangunan kebun, penjualan hasil kebun, pembagian hasil kebun, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak," jelas Djainuddin.

Djainuddin Noor mengungkapkan rasa syukurnya atas penyelesaian penetapan CP yang penuh tantangan.

"Meskipun ada liku-liku, alhamdulillah, proses penetapan CP dapat diselesaikan dengan baik. Segala permasalahan tidak bisa selesai seketika, tetapi membutuhkan proses yang matang," ujarnya.

--page

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Seruyan selalu berkomitmen untuk membantu masyarakat, meski dengan keterbatasan.

"Tidak ada niat sedikitpun dari pemerintah untuk memperlambat proses ini. Kami ingin memastikan proses ini berjalan dengan baik demi kepentingan masyarakat," tambah Djainuddin.

Pj Bupati Seruyan juga berharap masyarakat dapat terus menjaga semangat kerjasama dan kebersamaan dalam menghadapi tantangan ke depan.

"Jika ada permasalahan, mari kita selesaikan dengan bijak dan saling pengertian. Mari kita utamakan falsafah Huma Betang dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari," pungkasnya. (FAHRUL)