KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas berhasil mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Upaya ini membuat pendapatan DPMPTSP melampaui target yang ditetapkan hingga 316,78 persen per 2 Oktober 2024.

Optimalisasi pendapatan ini merupakan hasil dari berbagai langkah inovatif yang diterapkan DPMPTSP, terutama dalam meningkatkan efisiensi layanan investasi dan perizinan. 

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Pangeran S. Pandiangan, mengungkapkan bahwa pihaknya memang fokus pada tugas mengoptimalkan PAD dari retribusi PBG yang sebelumnya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kami memang konsentrasi terhadap tugas yang diberikan oleh pimpinan, yaitu mengoptimalkan PAD dari sektor retribusi PBG," katanya, Jumat, 18 Oktober 2024.

--page

Target PAD yang dibebankan kepada DPMPTSP Kabupaten Kapuas untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp 360.000.000. Namun, hingga 2 Oktober 2024, pencapaian sudah mencapai Rp 1.140.394.139. 

Menurut Pangeran, ini mencerminkan keberhasilan dalam menarik retribusi dari sektor PBG, yang berperan penting dalam peningkatan pendapatan daerah.

Pangeran menambahkan bahwa pencapaian ini juga menjadi indikasi positif bagi pertumbuhan pembangunan di Kapuas. 

“Peningkatan pembangunan ini menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk berinvestasi dan hidup di Kapuas semakin tinggi,” ujarnya.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa DPMPTSP Kabupaten Kapuas mampu menghadirkan terobosan dalam pengelolaan retribusi PBG, sehingga berdampak langsung pada peningkatan PAD yang signifikan. (DODI/Y)