BORNEONEWS, Kasongan - Anggota Komisi III DPRD Katingan Hermanprimansyah mengatakan, walaupun pelebaran jalan Trans Kalimantan merupakan wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), namun pemerintah kabupaten (Pemkab) bisa untuk melaksanakannya guna menata kota Kasongan lantaran jalan tersebut masuk di wilayah Kabupaten Katingan.
"Jika Pemerintah Kabupaten Katingan ingin menata jalan trans kalimantan dalam Kota Kasongan, pihak pemprov tak bisa melarangnya. Itulah yang dilakukan oleh Pemkab Katingan," kata Hermanprimansyah, di Kasongan, Kamis (1/9/2016).
Ia mengakui, memang dirinya termasuk salah satu anggota DPRD Katingan yang ikut menyetujui pelaksanaan proyek yang akan menghabiskan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan sekitar Rp260 miliar tersebut, guna menata kota Kasongan sebagai ibukota Kabupaten Katingan.
Namun Ia mempertanyakan pelebaran jalan tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) tentang pekerjaan proyek dengan sistem tahun jamak (multiyears) tersebut. Sebab, di sisi kiri dan kanan jalan yang dilakukan pelebaran tersebut tidak terlihat penabukan untuk memasang Geotik (Tarval).
"Kalau langsung dilakukan penimbunan di sisi kiri dan kanan badan jalan yang akan dilebari tersebut, tanpa dikerok dan dilapisi biotik, dikhawatirkan jalan yang dilebari itu akan ambruk, lantaran tidak sesuai dengan teknis pekerjaan yang sudah seharusnya dilakukan sebagaimana mestinya," cetusnya.
Terkait masalah itu, ia meminta sebelum pekerjaan itu selesai sesuai masa kontrak kerjanya harus dilakukan kontrol. "Apakah memang pekerjaan tersebut seperti itu atau ada tambahan pekerjaan lain lagi setelah yang ada saat ini," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum)(PU) setempat Alyono saat dikonfirmasi membantah pernyataan anggota dewan tersebut. Menurutnya, sebenarnya proyek penataan kota Kasongan sebagai ibukota Kabupaten Katingan tersebut, pekerjaan tahun ini merupakan pekerjaan awal.
"Sesuai kontrak kerja, dikerjakanlah drainasenya terlebih dahulu. Supaya pengerjaannya terlihat rapi dan nyaman dipandang, maka saat mengerjakan drainase, di sisi dan kanan jalan yang akan dilakukan pelebaran ditimbun dengan tanah," jelas Alyono.
Ia menyebut, setelah selesai pekerjaan drainse, tahap selanjutnya baru mengejakan pelebaran jalan dimaksud.
"Sebelum melakukan pelebaran dan pengaspalan dengan lebar masing-masing sisi kiri dan kanan jalan sekitar dua meter tersebut, dilakukan pengerokan terlebih dahulu, untuk memasang geotik dan pengurukan batu agradgie," terangnya lagi.
Dengan demikian, tegas Alyono, untuk saat ini yang dikerjakan oleh rekanan tersebut merupakan pekerjaan minor. Setelah drainasenya selesai, baru ada pelebaran untuk penggaspalan masing-masing dua meter. Setelah itu baru dibangun median jalan. Sedangkan bahu jalannya hanya dilakukan penimbunan tanah dan pasir pilihan saja. Untuk paket I, dikerjakan oleh PT Surya Adhiperkasa dengan total dana sekitar Rp41,8 miliar, PT Rolding Multi Makmur paket II Rp18,7 miliar,
Lebih lanjut ia mengungkapkan, untuk pelebaran dan pengaspalan jalan trans Kalimantan, khusus yang masuk di wilayah Kabupaten Katingan tersebut, tetap megacu pada teknis pembuatan atau pelebaran jalan seperti biasanya. Karena, selain sudah merupakan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak), juga sudah ada di dalam kontrak kerja yang harus dikerjakan. (HAIRUL SALEH/m)







