BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palangka Raya Endrawati mengatakan hingga Oktober ini pihaknya menerima laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bahwa ada 189 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar tempat pemasangannya.
"Rincian APK yang melanggar tersebut adalah dari Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut satu sebanyak 34 terdiri dari 28 APK dipaku di pohon dan 6 APK dipasang di tiang listrik atau telkom," ungkap Endrawati, Sabtu, 19 September 2024.
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Nomor urut dua sebanyak 33 APK dengan rincian 31 APK yang dipaku di pohon dan 2 APK dipasang di tiang listrik atau telkom.
Paslon Gubernur dan Wakil Gubenur Kalteng nomor urut 3 sebanyak 68 APK terdiri 44 APK dipaku di pohon, 23 APK dipasang di tiang listrik atau telkom dan 1 APK dipasang di fasilitas pemerintah yaitu di pagar pengaringan Jalan Bukit Keminting tembus Jalan Lele
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 4 sebanyak 26 APK terdiri dari 18 APK dipaku di pohon dan 8 APK dipasang di tiang listrik atau Telkom
Sementara itu Paslon Cawalkot dan Cawawalkot Palangka Raya nomor urut 1 sebanyak 12 APK terdiri dari 8 APK dipaku di pohon dan 4 APK dipasang di tiang listrik atau Telkom.
Untuk Paslon Cawalkot dan Cawawalkot Palangka Raya nomor urut 2 sebanyak 16 APK dengan rincian 14 APK dipaku di pohon, 1 APK dipasang di tiang listrik dan 1 APK dipasang di rumah ibadah tepatnya di depan gereja Jalan Temanggung Tilung.
"Data ini akan kami sampaikan ke masing - masing Paslon dan tim Paslon agar segera ditindaklanjuti," pungkasnya. (PATHUR/r)









