PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Bawaslu Palangka Raya bersikap tegas terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPU Kota dan Kalteng untuk memberikan teguran kepada pasangan calon agar menurunkan atau memindahkan APK yang melanggar aturan.

Endrawati menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan 189 APK yang dipasang di lokasi yang tidak diperbolehkan, seperti di pohon, tiang listrik, fasilitas pemerintah, dan rumah ibadah.

"Kami akan berkoordinasi dengan KPU untuk memberikan tahu kepada pasangan calon agar bisa menurunkan atau memindahkan baliho atau spanduk tersebut ke tempat yang seharusnya," ujar Endrawati, Sabtu, 19 Oktober 2024.

Bawaslu akan memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada tim Paslon untuk menurunkan atau memindahkan APK yang melanggar aturan.

"Apabila dalam kurun waktu tersebut tim Paslon tidak menurunkan atau memindahkan APK nya maka, kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menurunkan APK tersebut secara paksa," tegasnya.

Endrawati menekankan bahwa masih banyak tempat di Palangka Raya yang bisa digunakan untuk memasang APK tanpa melanggar ketentuan.

Pihaknya berharap agar pasangan calon dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memasang APK di tempat yang dilarang.

Bawaslu Palangka Raya berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan kampanye dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga agar pelaksanaan Pilkada 2024 di Palangka Raya berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis.

"Kami ingin agar pelaksanaan kampanye di Palangka Raya berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan konflik. Kami juga ingin memastikan bahwa semua pasangan calon mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkampanye," tambah Endrawati. (PATHUR/R)