BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya secara simbolis menyerahkan ribuan eksemplar bahan kampanye kepada perwakilan masing-masing pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya.
Penyerahan dilakukan di Aula RPP KPU Kota Palangka Raya Jalan Tangkasiang, dihadiri oleh perwakilan Paslon Nomor Urut 1, Rojikinnor - Vina Panduwinata, dan perwakilan Paslon Nomor Urut 2, Fairid Naparin - Ahmad Zaini.
Ketua KPU Palangka Raya, Joko Anggoro, menjelaskan bahwa KPU memfasilitasi empat item bahan kampanye untuk para paslon, yaitu selebaran, brosur, pamflet, dan poster. Masing-masing paslon mendapatkan 20 ribu eksemplar per item, dengan total 40 ribu eksemplar per item yang dicetak oleh KPU.
“Desain dari bahan kampanye ini berasal dari masing-masing paslon, sedangkan KPU hanya memfasilitasi percetakan dan pendistribusiannya mulai Sabtu 19 Oktober 2024 lalu,” ujar Joko, Senin, 21 Oktober 2024.
Joko juga mengingatkan bahwa penggunaan bahan kampanye memiliki batasan dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahan kampanye dilarang ditempelkan di tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan ruang publik yang dapat mengganggu keindahan wajah kota dan wilayah ruang terbuka hijau.
--page
“Namun, bahan kampanye diperbolehkan ditempelkan di rumah-rumah milik warga dengan izin dari pemilik rumah,” tambah Joko.
Lebih lanjut, Joko menjelaskan bahwa bahan kampanye dapat disebarluaskan oleh para paslon saat melakukan kampanye di wilayah kecamatan dan kelurahan.
Hal ini mengacu pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa bahan kampanye dapat disebarluaskan kepada masyarakat pada pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau tempat umum.
Selain bahan kampanye, KPU juga memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang dapat dipasang oleh pasangan calon di tempat yang telah ditentukan oleh KPU Palangka Raya dan Bawaslu.“Bahan kampanye ini boleh dibawa saat kampanye, asalkan tidak dipasang di tempat-tempat yang dilarang sesuai perundang-undangan,” tegas Joko. (PATHUR/Y)









