BORNEONEWS, Gunung Mas - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKj) Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015, yang disampaikan Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Gumas, di ruang rapat paripurna, Kamis (1/9/2016) siang.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Gumas, Gumer tersebut. Bupati Gumas, Arton S Dohong mengatakan, rancangan LKPj penggunaan APBD 2015 yang disampaikan ke DPRD Gumas, telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD wajib dibahas dan disetujui bersama DPRD. Sebelum ditetapkan oleh bupati, LKPj disampaikan terlebih dahulu ke gubernur untuk dievaluasi dan proses tersebut telah dilalui dengan dikeluarkannya evaluasi Gubernur Kalteng Nomor 188.44/401/2016, tanggal 31 Agustus 2016.

“Maka rancangan pelaksanaan APBD dimaksud dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dan peraturan bupati,” kata Arton.

Dia melanjutkan, dalam proses penyelengaran pemerintahan daerah, maka kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah. Menjadi suatu hal yang penting dan mendasar sebagai bentuk legitimasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan. Baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat.

“Pada tahun anggaran 2015 pendapatan daerah ditargetkan Rp837.332.411.397,07, dapat direalisasikan Rp837.364.872.576,04 atau 100,01%. Realisasi melebihi target Rp32.461.196,97. Sementara belanja dianggarkan Rp876.851.013.519,18, dapat direalisasikan Rp831.292.060.732,61 atau 94,80%, terangnya.

Pada kesempatan tersebur, Bupati Arton S Dohong memberikan apresiasi dan penghargaan atas sumbangan pikiran dan tanggapan serta saran pimpinan dan anggota DPRD. Saat membahas seluruh raperda LKPj APBD 2015, sehingga raperda dapat disahkan menjadi perda.

“Kerjasama yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif sebagai perwujudan pelaksanaan azas demokrasi, dapat dibina dan ditingkatkan terus demi keberhasilan pembangunan,” pungkasnya. (EPRA SENTOSA/N).