SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disetujui eksekutif dan legislatif untuk dijadikan peraturan daerah. 

"Keputusan hari ini sudah disepakati bersama. Kami telah menandatangani APBD Perubahan sebagai peraturan daerah, termasuk penambahan anggaran untuk kegiatan-kegiatan mendesak," kata Ketua DPRD Kotim Rimbun, Senin, 21 Oktober 2024.

Penandatanganan APBD perubahan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna dewan dimana pihak eksekutif diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Sanggul Lumban Gaol. 

Lanjut Rimbun, pembahasan APBD perubahan terkesan tergesa-gesa karena keterbatasan waktu dan keterlambatan unsur pimpinan dewan sehingga pembentukan alat kelengkapan dewan juga terlambat.

Meskipun dengan berbagai kendala tersebut ia bersyukur dengan hasil kompilasi laporan dari Badan Anggaran dan komisi-komisi terkait, APBD perubahan dapat ditetapkan. 

Sementara itu, Sanggul Lumban Gaol, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan 2024. Ia menyebut penandatanganan ini bukanlah proses yang mudah karena harus mengerahkan tenaga, dan pikiran untuk berdiskusi agar mencapai kesepakatan bersama dalam waktu yang singkat.

"Kami berterima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota dewan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Sisa waktu tahun anggaran ini harus dimanfaatkan dengan optimal, tetap mengutamakan kehati-hatian dan kesungguhan dalam pelaksanaan," kata Sanggul.

Ia memaparkan kompsisi APBD Perubahan tahun anggaran 2024 sebagai berikut Asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 2.428.261.420.400, setelah perubahan sebesar Rp 2.428.261.420.400, bertambah sebesar Rp 0.

Asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp 2.474.746.721.400, setelah perubahan sebesar Rp 2.563.382.544.786, bertambah sebesar Rp 88.635.823.386.

Defisit sebelum perubahan sebesar Rp 46.485.301.000, setelah perubahan sebesar Rp 135.121.124.386, bertambah sebesar Rp 88.635.823.386.

Pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp 61.765.301.000, setelah perubahan sebesar Rp 234.106.773.908, bertambah sebesar Rp 172.341.472.908. Pengeluaran pembiayaan, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp 15.280.000.000, setelah perubahan sebesar Rp 15.280.000.000, bertambah atau berkurang Rp 0. Pembiayaan netto, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp 46.485.301.000, setelah perubahan sebesar Rp 218.826.773.908, bertambah sebesar Rp 172.341.472.908.

"Setelah penandatanganan ini, rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi," pungkas Sanggul. (DEWI PATMALASARI/R)