PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang Tindak Pidana Korupsi mantan Bupati Kotawaringin Barat dua periode Ujang Iskandar kembali berlanjut, Senin, 21 Oktober 2024, sidang kali ini beragendakan pembuktian dari penuntut umum yang menghadirkan 4 saksi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes dengan anggota majelis hakim Erhamuddin dan Adhoc Muji Kartika Rahayu, penuntut umum dipimpin secara langsung oleh Kasi Penuntutan (Kasi Tut) Kejari Kalteng I Wayan Suryawan bersama 4 penuntut umum lainnya.

Terdakwa Ujang Iskandar didampingi penasehat hukum Rahmadi G Lentam bersama dengan rekan - rekannya, sidang dimulai jam kedua persidangan yaitu jam 13.30 WIB di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Semua saksi yang hadir pernah memberikan keterangan dalam perkara yang berkaitan, untuk sementara saya tidak memberikan atensi apapun terkait sidang hari ini," ucap penasehat hukum Ujang, Rahmadi G Lentam, Senin, 21 Oktober 2024.

Sementara itu Kasi Tut Kejari Kalteng I Wayan Suryawan mengatakan masih ada 5 saksi lagi yang akan pihaknya panggil untuk hadir di sidang berikutnya termasuk saksi yang belum hadir akan kami lakukan pemanggilan.

"Pada hari Jumat, 25 Oktober 2024, agenda sidang masih sama pembuktian dari penuntut umum dengan menghadirkan 5 saksi," pungkasnya. (PATHUR/R)