PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya –  Dua terdakwa kasus narkoba jenis sabu di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Humaidi alias Umai dan Yuliansyah alias Juli, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Keduanya didakwa mengedarkan sabu-sabu seberat 33,6 kilogram. Tuntutan mati ini diajukan setelah melalui proses berjenjang dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, hingga Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal, menyatakan bahwa tuntutan mati ini didasari oleh bukti-bukti yang kuat dan peran para terdakwa sebagai pengedar.

"Barang buktinya 33,6 kilogram sabu-sabu. Ini secara logika tidak mungkin untuk dipakai sendiri," ujar Undang.

Undang juga menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kalimantan Tengah.

"Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa mereka memang berniat untuk mengedarkan sabu-sabu ini," tambahnya.

Perkara ini kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Jaksa penuntut umum berharap Pengadilan Negeri dapat menerima tuntutan mati yang telah diajukan.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Tuntutan mati yang diajukan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan menekan angka peredaran narkoba di Indonesia.

"Tuntutan mati ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba, jangan sekali-kali untuk bermain dengan narkotika, apalagi mengedarkan," tegas Undang. (PATHUR/j)