SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Proses pembangunan pabrik limbah medis di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengalami kendala, terutama pada aspek perizinan. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Sanggul Lumban Gaol, menyampaikan bahwa progres pembangunan sudah mencapai 60 persen, tetapi perizinan menjadi tantangan utama.

"Kita sudah rapat antara BUMD Hapakat Betang Mandiri dengan PT Bumiresik Nusantara Raya, progresnya untuk peralatan mesin dan sebagainya sudah 60 persen di pabrik mereka di Tangerang. Namun, masalah paling mendesak adalah perizinan, karena ini tidak bisa sembarangan. Dibutuhkan dukungan penuh dari berbagai pihak," kata  Sanggul, Senin, 21 Oktober 2024.

Dalam waktu dekat, pemerintah daerah berencana melakukan audiensi dengan Direktur Limbah Medis di Kementerian Lingkungan Hidup untuk mempercepat proses perizinan.

"Kita ingin mengetahui sampai di mana proses perizinan kita. Jika ternyata sulit, ada opsi untuk bekerja sama dengan perusahaan yang sudah memiliki izin agar bisa membuka cabang di Sampit. Ini menjadi pertimbangan kami, karena jika lebih cepat, kenapa tidak," ujarnya.

Selain itu, PT Bumiresik Nusantara Raya juga menerima tawaran kerja sama dari PT Hutama Karya, yang memiliki peralatan pengolahan limbah medis di Batam dan berencana memasangnya di Kotim.

"Peralatan sebenarnya tidak menjadi masalah, namun perizinan ini yang memerlukan terobosan di kementerian. Kami harap audiensi pada Oktober ini bisa menghasilkan solusi," imbuhnya.

Ia menegaskan perizinan ini cukup berat dan membutuhkan koordinasi erat antara BUMD, pemerintah daerah, dan pihak swasta. "Kita harus bisa meyakinkan pihak terkait di kementerian agar prosesnya berjalan lancar," pungkasnya.

Sebelumnya, peletakan batu pertama pembangunan pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis di TPA Jalan Jenderal Sudirman Km 14, Sampit telah dilaksanakan pada Rabu, 15 Mei 2024 yang dipimpin oleh Bupati Kotim Halikinnor setelah tertunda selama 2 tahun.

Pemkab Kotim memprioritaskan pembangunan fasilitas ini untuk mengurangi biaya pengelolaan limbah medis rumah sakit dan Puskesmas yang mencapai Rp2 miliar per tahun. Pabrik ini juga akan menjadi yang pertama di Kalimantan Tengah dan direncanakan melayani 13 kabupaten/kota di provinsi tersebut, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Namun dalam perjalanannya, pembangunan pabrik tersebut terkendala perizinan. Padahal pabrik limbah medis tersebut ditargetkan dapat diselesaikan akhir 2024 hingga awal 2025. (DEWI PATMALASARI/j)