SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, menegaskan pentingnya pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Hal ini disampaikannya sebagai respon terhadap Permendagri Nomor 15 yang menjadi pedoman penggunaan APBD 2025.

"Perlu menjadi catatan bagi kita semua bahwa TPP ASN dan lainnya wajib diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Kita harus mengecek kembali agar tidak ada lagi TPP yang terutang pada tahun depan," kata Rimbun, Selasa, 22 Oktober 2024.

Lanjutnya, jika tahun lalu masih bisa diajukan untuk dibayar di tahun ini, ke depannya harus lebih disiplin karena kita berada dalam masa transisi pemerintahan.

"Kami di DPRD juga sedang menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Diharapkan, pembahasan APBD 2025 pada bulan November nanti bisa berjalan lancar tanpa kendala," ujarnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Sanggul Lumban Gaol mengatakan, salah satu tantangan pencairan TPP ASN adalah dana transfer yang tertahan di tingkat provinsi.

--page

"Insya Allah kita berdoa saja agar semuanya berjalan lancar. Sebenarnya dana kita ada, tapi banyak tagihan dan transfer dana (TF) dari provinsi belum diberikan. Ini menjadi masalah karena sebagian dana TPP berasal dari bagi hasil pajak daerah yang seharusnya ditransfer dari provinsi," ujar Sanggul.

Menurutnya, dana bagi hasil tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan penundaan transfer tersebut dapat mempengaruhi pencairan TPP ASN di Kotim. Ia berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan agar alokasi anggaran 2025 tidak terganggu.

Dengan perhatian serius dari DPRD dan Pemkab Kotim, diharapkan TPP ASN dapat dibayarkan tepat waktu pada tahun anggaran berjalan, tanpa harus menumpuk beban kewajiban di tahun berikutnya. (DEWI PATMALASARI/Y)