BORNEONEWS, Sukamara – Wakil Bupati Sukamara, Windu Subagio memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sukamara tetap menerima gaji meskipun ada penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016.

“Untuk gaji ASN di Kabupaten Sukamara aman-aman saja,” ucap Windu Subagio, Kamis (1/9/2016).

Menurutnya dengan adanya penundaan penyaluan DAU ini akan sangat berpengaruh pada keuangan daerah, karena itu Pemkab Sukamara akan terus berusaha untuk mencari solusi dan cara agar dampak dari penundaan ini tidak akan menimbulkan nampak yang parah bagi kuangan daerah Kabupaten Sukamara.

Adanya penundaan penyaluran dana DAU tersebut memang sempat membuat ASN di Kabupaten Sukamara merasa cemas, pasalnya dengan penundaan tersebut akan membuat pihaknya tidak menerima gajih selama empat bulan kedepan.

Sementara itu, salah seorang ASN di Sukamara yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan dengan adanya kepastidan dari wakil bupati tersebut dirinya merasa senang dan dapat bernafas lega, karena jika ASN sampai tidak menerima gaji tentunya akan membuat repot semua pegawai.

“Syukurlah jika memang kita tetap kakan menerima gajih, jika kita sampai tidak menerima gajih ini biasa membuat kita repot,”ujarnya.

Kekhawatiran pegawai tersebut memang cukup beralasan, pasalnya dalam PMK disebutkan bahwa Kabupaten Sukamara mendapatkan penundaan transfer sebesar Rp 7,7 Milyar lebih sejak September hingga Desember 2016. Sementara penggajian pegawai bersumber dari DAU tersebut.

Sekadar diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016 yang berisi tentang keputusan melakukan penundaan penyaluran sebagian transfer ke daerah. PMK ini intinya melakukan penundaan penyaluran DAU ke sejumlah daerah.

Dalam PMK itu disebutkan, DAU yang sebagian penyalurannya ditunda itu dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran 2016 dalam hal realisasi penerimaan negara mencukupi. Pemerintah daerah diharapkan melakukan penyesuaian DAU pada pendapatan dan belanja tanpa menunggu Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (NORHASANAH/N).