PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.

Namun, sidang tersebut kembali terkendala ketidakhadiran dua saksi kunci yang dinilai memiliki peran penting dalam kasus ini.

Kuasa hukum terdakwa Ahyar, Pua Hardinata, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk memanggil paksa kedua saksi tersebut.

Kedua saksi yang dimaksud adalah Wawan Setiabudi, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pemuda dan Olahraga Kotim, serta Fajrur Rahman, mantan Sekda Kotim. Keduanya kembali tidak hadir dalam persidangan.

Pua mengungkapkan bahwa hanya satu saksi yang hadir dalam persidangan, yaitu Bendahara KONI Kotim periode tahun 2021-2022, Herry Hermawan. Namun, bendahara tersebut telah mengundurkan diri pada Februari 2023 dan tidak lagi memiliki akses informasi terkait pengelolaan anggaran KONI.

"Saksi yang hadir hanya bendahara KONI, tetapi dia sudah tidak menjabat lagi. Dia memang konsultan publik yang meneliti anggaran, dan banyak hal yang tidak dia ketahui," ujar Pua, Selasa, 22  Oktober 2024.

Pua Hardinata juga mempertanyakan peran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim dalam pengelolaan anggaran KONI. Menurutnya, Dispora Kotim seharusnya memiliki peran penting dalam pengawasan dan penyaluran dana hibah.

"Perjanjian Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kini ditangani oleh Dispora. Seharusnya KONI setengahnya pemerintah dan setengahnya swasta karena merupakan prestasi," tambahnya.

Pua menegaskan bahwa harus ada orang-orang yang menikmati uang hibah sesuai dengan Pasal 55 KUHP. Ia juga menyatakan bahwa Majelis hakim saat ini tengah mempelajari alasan ketidakhadiran saksi-saksi kunci.

"Terkait saksi untuk Kamis, 24 Oktober 2024, kami bersikap untuk menyampaikan pada Hakim Majelis. Mudah-mudahan hakim menyetujui. Pasalnya, kita keberatan dan diharapkan ditetapkan surat upaya paksa Sekda sebagai panitia anggaran dan PPTK. Sebab, tanpa mereka, tidak mungkin ada anggaran yang dibelanjakan," pungkasnya. (PATHUR/H)