BORNEONEWS, Sampit – Penjabat Sekda Kotawaringin Timur, Sanggul Lumban Gaol menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas Pilkada kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kita serahkan kepada Bawaslu untuk melakukan tugasnya. Jika investigasi selesai dan sudah terbukti, kami siap mendukung keputusan tersebut. ASN yang bersangkutan juga memiliki hak jawab dan kita tunggu hasil putusannya dulu sebelum pemerintah menentukan langkah lebih lanjut,” kata Sanggul, Senin, 22 Oktober 2024.
Menurut Sanggul, pemerintah daerah telah mengingatkan ASN mengenai pentingnya menjaga netralitas, baik melalui surat edaran maupun imbauan langsung sejak Bupati Halikinnor hingga Penjabat Sementara Bupati Kotim Shalahuddin.
"Kami terus menekankan agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis. Netralitas ASN harus dijunjung tinggi, agar tidak menimbulkan konflik antara peran profesional sebagai pegawai pemerintah dan hak individu sebagai pemilih," jelasnya.
Namun, ia mengakui bahwa batasan antara tugas ASN dan hak pribadi kerap menimbulkan dilema. Misalnya, seorang ASN yang membuka kegiatan resmi, bisa saja dituduh memiliki kepentingan politik, meski itu hanya bagian dari tugasnya. Hal ini membuat ruang gerak ASN menjadi terbatas.
Jika ASN yang diduga melanggar netralitas tersebut membutuhkan pendampingan hukum, Sanggul menyarankan agar mereka mengajukan permintaan resmi kepada Pjs Bupati.
"ASN, khususnya anggota Korpri, bisa mendapatkan bantuan hukum melalui lembaga terkait. Jika mereka ingin menyewa lembaga bantuan hukum secara pribadi, itu hak mereka. Tapi jika memerlukan bantuan dari pemerintah, kami siap mendampingi selama ada permintaan resmi," ujarnya.
Sanggul menegaskan, Pemkab Kotim mendukung sepenuhnya proses hukum yang berlangsung dan siap memberikan sanksi sesuai aturan setelah keputusan final dari Bawaslu.
"Kita harus pastikan netralitas ASN tetap terjaga demi menjaga integritas pemerintahan dan demokrasi," pungkasnya.
Bawaslu Kotim saat ini sedang memproses dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam politik praktis selama Pilkada. Kedua oknum tersebut, yang terdiri dari seorang kepala dinas dan seorang lurah, berpotensi dibawa ke ranah pidana pemilu.
Komisioner Bawaslu Kotim, Dedy Irawan, mengungkapkan hasil kajian awal menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara hingga enam bulan. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap pembahasan di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kotim, yang terdiri dari Bawaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri.
Proses hukum selanjutnya dimulai dengan pemeriksaan terhadap pelapor, yaitu tim hukum pasangan calon nomor urut 2, Sanidin-Siyono. Setelah itu, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua ASN yang diduga ikut berkampanye.
Bawaslu menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku guna memastikan integritas pemilu tetap terjaga. (DEWI PATMALASARI/R)









