SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun mengingatkan pemerintah daerah agar mengikuti aturan yang berlaku terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Hal ini disampaikannya setelah adanya sosialisasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025.

"Setelah sosialisasi Permendagri, jelas bahwa TPP tidak boleh melewati satu tahun anggaran. Kami di DPRD sudah mewanti-wanti pemerintah daerah agar mengakomodasi aturan tersebut, sehingga TPP bisa diselesaikan di tahun 2024," ujar Rimbun, Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam pembahasan APBD Perubahan yang digelar beberapa waktu lalu, Rimbun menekankan pentingnya pemerintah daerah memastikan bahwa anggaran untuk TPP tahun ini benar-benar tersedia. Lanjutnya, perlu dicermati pada APBD murni 2025 ke depan agar TPP betul-betul diperhatikan. 

"Kalau nanti TPP melewati satu tahun anggaran, alokasi anggarannya akan sulit dianggarkan kembali karena posnya sudah tidak ada. Ada potensi TPP tidak bisa dibayarkan jika tidak diselesaikan tepat waktu," jelasnya.

Namun menurut Rimbun tahun ini pemerintah daerah telah memberikan kepastian bahwa seluruh TPP sudah tercakup dalam APBD 2024.

Ia mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi baru untuk pengelolaan APBD 2025.

"Ini peraturan baru yang harus diperhatikan dengan serius demi tertib administrasi dan anggaran. Harapannya, seluruh pihak bekerja sama agar tidak ada hak pegawai yang tertunda," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/R)