BORNEONEWS, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara mengumumkan bahwa iklan kampanye Pilkada Barito Utara, baik di media cetak maupun elektronik, akan berlangsung selama 14 hari sebelum masa tenang, sesuai Pasal 31 Ayat 1.
"Kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024, sementara iklan di media massa berlangsung dari 10 hingga 23 November 2024," kata Divisi Sosialisasi KPU Barito Utara, Roya Izmi Fitrianti, Selasa, 22 Oktober 2024, di Rumah Pintar Pemilu.
KPU Barito Utara, lanjutnya, akan memfasilitasi penayangan iklan di media cetak dan elektronik sesuai Pasal 18 Ayat 1 huruf f. Fasilitasi ini mencakup jumlah penayangan, ukuran, dan durasi iklan, baik di media cetak maupun elektronik.
"Iklan dapat berupa tulisan, suara, gambar, atau gabungannya, dan biayanya ditanggung oleh partai politik, gabungan partai, pasangan calon, atau tim kampanye," tambahnya.
Materi iklan harus mencantumkan nama pasangan calon, nomor urut, visi, misi, program, serta foto pasangan calon dan lambang partai. Semua materi harus diserahkan ke KPU paling lambat 14 hari sebelum masa penayangan iklan dimulai.
Fasilitasi iklan kampanye meliputi:
- Penayangan di media cetak paling banyak 1 halaman per media.
- Penayangan di televisi maksimal 10 spot berdurasi 30 detik.
- Penayangan di radio maksimal 10 spot berdurasi 60 detik.
Materi iklan harus sesuai dengan aturan perundang-undangan dan etika periklanan. (RAMADHANI/j)









