SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Pejabat Bupati Sukamara, Rendy Lesmana menegaskan penggantian Pejabat Kepala Desa Pangkalan Muntai dan Penjabat Kepala Desa Pulau Nibung karena tidak netral pada Pilkada Serentak 2024.

Pencopotan Pj Kades sebelumnya adalah upaya pemerintah untuk tetap menjaga netralitas Pemerintah Daerah khusus ASN.

“Pemerintah daerah itu tidak diperkenankan berpolitik. Kita selaku aparatur sipil negara harus berlaku netral,” kata Rendy Lesmana, Selasa, 22 Oktober 2024.

Pihaknya akan mengambil sikap tegas apabila ada ASN yang terbukti tidak netral pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Seperti penggantian dua PJ kades tersebut dilakukan karena melanggar norma-norma yang telah diatur.

"Kita sudah melakukan himbauan kepada seluruh ASN, menyampaikan instruksi kemudian melakukan apel bersama, juga sudah melakukan penandatangan fakta integritas, mengingatkan di forum kemudian ada video pendek untuk mengingatkan seluruh ASN untuk tetap bersikap netralitas,” ujarnya.

"Kalau tidak bisa melaksanakan apa yang telah diatur maka akan ada sanksi, seperti dua Penjabat Kepala Desa itu yang lakukan pergantian karena sudah ditemukan bukti ketidaknetralan pada pilkada 2024," tambahnya.. 

Dia menerangkan pergantian dua Pj Kades menajdi salah satu upaya agar para ASN dilingkungan Pemkab Sukamara tetap menjaga netralitas, dengan tidak melalukan keberpihakan kepada salah satu paslon. (NORHASANAH/R)