SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Pejabat Bupati Sukamara, Rendy Lesmana menegaskan bahwa penggantian Pejabat Kepala Desa Pangkalan Muntai dan Penjabat Kepala Desa Pulau Nibung sudah dilakukan sesuai proses yang berlaku. 

"Jadi pemberhentian kades ini tidak tiba-tiba, melalui proses dari atasan langsung sudah, dinas teknis kemudian juga ada asisten, ada sekda dan akhirnya saya sebagai penjabat bupati yang memutuskan,” kata Rendy Lesmana, Selasa 22 Oktober 2024.

Dia menerangkan sebelum dilakukannya penggantian, pihaknya juga terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

“Ternyata ditemukan adanya bukti bahwa yang bersangkutan melakukan hal-hal yang melanggar normal yang telah diatur, berlaku tidak netral," terang Rendy Lesmana.

Pihaknya akan mengambil sikap tegas apabila ada aparatur sipil negara yang terbukti tidak netral pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

 "Untuk itu kami harus tetap menjalankan tugas di desa dengan aparat-aparat yang netral dan tidak boleh memihak kepada salah satu paslon, artinya tidak boleh ada yang cawe-cawe termasuk pemerintah daerah yang mengambil tindak tegas ini juga tidak boleh ada yang cawe-cawe," tegasnya.

Dia menerangkan untuk mengingatkan agar ASN harus berlaku netral, pihaknya sudah melakukan imbauan kepada seluruh ASN, menyampaikan instruksi, melaksanakan apel bersama, juga sudah melakukan penandatangan fakta integritas, mengingatkan di forum juga melalui video pendek.

"Kalau tidak bisa melaksanakan apa yang telah diatur maka akan ada sanksi, seperti dua Penjabat Kepala Desa itu yang lakukan pergantian karena sudah ditemukan bukti ketidaknetralan pada pilkada 2024," tukasnya. (NORHASANAH/R)