BORNEONEWS, Sampit - Yakobus Fahik, 35, dan Puruk, 28, yang merupakan karyawan di PT Windu Nabatindo Lestari (WNL) Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),  nekat mencuri buah sawit milik perusahaan tersebut, hanya karena gaji yang dia dapat dirasa belum cukup untuk memenuhi kebutuhannya.

Hal itupun membuat keduanya harus berurusan dengan polisi, akibat tertangkap tangan oleh satpam prusahaan saat melakukan pencurian, pada Minggu (28/8/2016).

“Setelah ditangkap satpam perusahaan, keduanya langsung  diserahkan kepada kami, dan saat ini masih dalam pemeriksaan mendalam,” ujar Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu I Gede Suamaryasa, Kamis (1/9/2016).

Sementara, tertangkapnya kedua orang tersebut bermula ketika mereka sedang memanen buah di Blok E 20/21 Divisi IV Sage OT WNL, Desa Pundu. Saat itu tidak ada yang tahu bahwa mereka melakukan pencurian buah.

Namun pada saat mengangkutnya dari kebun untuk dibawa keluar area PT WNL dengan menggunakan pikap, mereka berpapasan dengan satpam yang berjada di prusahaan tersebut. Pikap itu diberhentikan, dan diperiksa isi dalamnya.

Saat dibuka penutup belakang pikap tersebut, dua orang satpam yang menjaga daerah itupun langsung terkejut karena melihat ada buah sawit. Sehingga mereka langsung menginterogasi kedua pelaku, yang langsung mengakui bahwa sawit itu adalah hasil curian.

Mendapatkan pengakuan tersangka, satpampun langsung melakukan penahanan hingga menyerahkannya kepada aparat kepolisian. (M HAMIM/m)