BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Sosial atau DPMDSos Kabupaten Barito Timur kembali menangani kasus lanjut usia (Lansia) yang terlantar karena sakit.
Kepala Bidang Sosial DPMDSos Barito Timur, Tuberta Hartano, menyampaikan, pada Sabtu, 19 Oktober 2024, dirinya menerima telepon dari anggota Polres Barito Timur bahwa ada lansia yang sakit parah di Km 5 Kelurahan Tamiang Layang, namun tidak memiliki keluarga. Lansia tersebut selama di Tamiang Layang menumpang di rumah rekannya.
"Karena saat itu posisi saya sedang berada di kebun jadi saya minta tolong sekalian diantar ke rumah sakit, setelah itu baru Saya menyusul ke sana," ujarnya, Selasa, 22 Oktober 2024.
Saat diantar ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Tamiang Layang pria bernama Ladi, kelahiran Tulungagung 18 Juni 1962 itu, dalam kondisi tidak sadarkan diri.
"Setelah saya datang ke rumah sakit dan mengecek data kependudukannya, ternyata KTP-nya masih KTP Tulungagung sehingga saya meminta rekannya coba mengurus ke Dinas Dukcapil agar bisa menjadi warga Barito Timur dan diurus jaminan BPJS yang ditanggung oleh pemerintah daerah," lanjut Tuberta.
--page
Selama proses pengurusan dokumen kependudukan tersebut, Tuberta meminta Kepala UGD RSUD Tamiang Layang agar tetap merawat pasien itu dengan baik hingga sehat dan tidak menagih biaya rumah sakit kepadanya karena merupakan tanggung jawab DPMDSos Barito Timur.
"Puji Tuhan, tadi sudah bisa dibuatkan KK (Kartu Keluarga) Barito Timur sehingga kita bisa proses BPJS-nya. Kondisi pasien juga sudah jauh lebih baik dan bisa diajak ngobrol," ungkapnya.
Tuberta kemudian menyampaikan terima kasih kepada anggota Polres Barito Timur yang telah menyampaikan informasi dan mengantar Lansia itu ke rumah sakit sehingga segera mendapatkan perawatan.
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada RSUD Tamiang Layang yang telah merawat pasien itu dengan baik dan memahami kondisi yang ada serta Dinas Dukcapil Barito Timur yang telah membantu proses pengalihan status kependudukan Lansia itu ke Barito Timur sehingga dapat dibuatkan jaminan BPJS yang ditanggung oleh pemerintah daerah," tandasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/Y)









