BORNEONEWS, Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Barito Utara pada Rabu, 23 Oktober 2024, di Arena Tiara Batara.
Pengukuhan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Nomor 188.45/399/2024 dan Nomor 188.45/398/2024. Dalam sambutannya, Muhlis menyampaikan terima kasih kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Ketua APDESI atas pelaksanaan acara ini. Ia menekankan pentingnya peran Kepala Desa dan BPD dalam pengembangan potensi desa serta perlunya sinergi dalam merumuskan kebijakan yang pro-rakyat.
“Partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sangat penting,” ungkapnya.
Muhlis menjelaskan bahwa masa jabatan Kepala Desa dan BPD kini menjadi 8 tahun sesuai Undang-Undang nomor 3 tahun 2024. Ia juga menekankan pentingnya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa untuk dua tahun ke depan.
“Kepala Desa dan BPD harus berdomisili di desa yang dipimpin agar lebih memahami kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Muhlis berharap pengukuhan ini membawa stabilitas dalam kepemimpinan desa, sehingga program pembangunan dapat dilanjutkan dengan baik. (RAMDHANI/H)









