MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah bentuk pengakuan atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam membangun desa.

“Sebagai pemimpin desa, tugas kita adalah melayani masyarakat. Utamakan kepentingan masyarakat dalam setiap keputusan yang diambil,” kata Muhlis pada Rabu, 23 Oktober 2024, di Arena Tiara Batara Muara Teweh.

Muhlis menekankan pentingnya sinergi antara Kades, BPD, dan masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk membangun komunikasi yang baik dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam program pembangunan desa.

“Di tengah tantangan yang kompleks, seperti masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, mari kita bersama merumuskan langkah strategis untuk kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.

Ia juga mendorong Pemerintah Desa (Pemdes) dan BPD untuk segera menyusun rencana pembangunan desa untuk APBDes 2025.

Usai pengukuhan, dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Desa se-Kabupaten Barito Utara dan Kejaksaan Negeri Barito Utara. MoU ini bertujuan untuk mendampingi pengelolaan keuangan desa dan pemerintahan.

“Penandatanganan MoU ini adalah tindak lanjut program Jaga Desa, yang mendukung pengawasan dan pendampingan hukum bagi pemerintah desa agar terhindar dari masalah hukum dalam pengelolaan dana desa,” jelas Muhlis.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Barito Utara atas fasilitasi dan konsultasi hukum yang diberikan kepada 93 desa di daerah tersebut.

“Semoga kerjasama ini dapat meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa. Selamat kepada Kades dan anggota BPD yang telah dikukuhkan. Teruslah berpengabdian bagi bangsa dan negara,” pungkasnya. (RAMADHANI/H)