BORNEONEWS, Muara Teweh – Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Barito Utara mengikuti ketentuan perundang-undangan, yakni UU Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Utara, Suparmi A. Aspian, menjelaskan bahwa dari 93 jabatan Kades yang diperpanjang, mereka terbagi menjadi dua kelompok berdasarkan periode pemilihan dan pelantikan.
“Kelompok pertama terdiri dari 20 Kades yang terpilih pada tahun 2019 dan dilantik pada 23 Desember 2019. Masa jabatan mereka yang berakhir pada 23 Desember 2025 diperpanjang hingga 22 Desember 2027,” jelas Suparmi.
Kelompok kedua terdiri dari 73 Kades yang terpilih pada tahun 2022 dan dilantik pada 27 Juni 2022. Masa jabatan mereka yang berakhir pada 21 Juni 2028 diperpanjang hingga 21 Juni 2030.
Lebih lanjut, Suparmi menyampaikan bahwa sesuai Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaan BPD diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Dalam pengukuhan ini, terdapat 93 BPD dengan total 561 anggota yang masa jabatannya diperpanjang.
Rincian perpanjangan masa jabatan BPD adalah sebagai berikut:
- BPD yang diresmikan 2018: 2 BPD, 10 anggota, masa jabatan diperpanjang sampai 2026.
- BPD yang diresmikan 2019: 29 BPD, 183 anggota, masa jabatan diperpanjang sampai 2027.
- BPD yang diresmikan 2020: 50 BPD, 294 anggota, masa jabatan diperpanjang sampai 2028.
- BPD yang diresmikan 2021: 11 BPD, 67 anggota, masa jabatan diperpanjang sampai 2029.
- BPD yang diresmikan 2022: 1 BPD, 7 anggota, masa jabatan diperpanjang sampai 2030.
(RAMADHANI/H)









