BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Pendidikan atau Disdik Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, memusnahkan 2.702 lembar blangko ijazah tingkat SD, SMP, dan program kesetaraan yang sudah tidak digunakan atau mengalami kerusakan.
Proses pemusnahan ini dilaksanakan di Aula Kantor Disdik setempat. Blangko-blangko tersebut dihancurkan menggunakan mesin pencacah kertas untuk memastikan dokumen tidak dapat disalahgunakan.
Rinciannya ada 992 lembar blangko ijazah SD, 804 lembar untuk SMP, dan 906 lembar untuk program kesetaraan seperti paket A, B, dan C yang dimusnahkan.
Kepala Disdik Kapuas, Aswan, menyebut bahwa pemusnahan ini mencakup blangko-blangko dari tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Menurutnya, tindakan ini penting untuk menjaga keabsahan dokumen pendidikan serta memastikan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan dokumen tersebut secara tidak sah.
"Pemusnahan ini adalah langkah preventif untuk menjaga integritas sistem pendidikan kita," katanya, Rabu, 23 Oktober 2024.
Aswan menjelaskan ijazah memiliki nilai yang sangat penting sebagai bukti kelulusan. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk melindunginya dari potensi penyalahgunaan. "Kami ingin memastikan bahwa ijazah tidak jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Metode pemusnahan yang dipilih juga mempertimbangkan aspek lingkungan. Alih-alih menggunakan pembakaran, Dinas Pendidikan memilih cara yang lebih ramah lingkungan dengan menggunakan mesin pencacah, sehingga tidak menimbulkan polusi udara.
Acara ini turut dihadiri oleh personel Polres Kapuas sebagai saksi untuk menjamin transparansi. (DODI/R)








