SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku gendam atau hipnotis berinisial NH 41(41) yang meresahkan warga Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur ternyata telah melakukan aksinya di sejumlah tempat.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto menjelaskan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan aksi penipuan ini diantaranya, Jalan Tjilik Riwut sebanyak 2 kali, dan Jalan Cut Nyak Dien.

Kemudian Jalan Tartar, Jalan Rahadi Usman, Jalan Panjaitan, Jalan Tidar, Jalan Tidar Baru, Jalan Jaya Wijaya, Jalan Kopi Selatan, Jalan Samekto, Jalan Usman Harun dan Jalan Muhran Ali sebanyak 2 kali.

"Pelaku saat ini sudah kita amankan bersama sejumlah barang buktinya hasil dari aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku," kata Iyudi Hartanto, Rabu, 23 Oktober 2024.

Dia menjalaskan modus pelaku melakukan aksi ini dengan cara mendatangi para korban dan berpura-pura kenal dengan korban. Kemudian, korban diajak pelaku berkeliling dan membawa ke jalan yang sepi.

"Situlah pelaku kemudian mengambil barang-barang korban dan meninggalkan korban di jalan yang sepi tersebut," ungkap Yudi.

Akhirnya, pelaku dapat diamankan pada Munggu 20 Oktober 2024 di Jalan MT Haryono, Sampit. Saat ini pelaku bersama sejulah barang buktinya telah berada di Kantor Mapolres Kotim.

"Pelaku kita kenakan pasal tindak pidana penipuan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tutup Yudi. (BUDDI RAHMAT H/R)