BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang ASN di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berinisial U (35), terpaksa mengadu ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda Shamsuddin atau Cak Sam, terkait kasus penagihan utang.
U mengaku menjual peralatan nail art miliknya kepada E (30), seorang ibu rumah tangga yang juga berprofesi sebagai penyanyi dangdut, dengan harga Rp3 juta.
U menjual peralatan nail art tersebut dengan harga murah karena merasa iba dengan E yang ingin membuka usaha nail art. Transaksi awal dilakukan dengan kesepakatan E akan membayar dalam waktu 1-2 minggu.
Namun, hingga kini, E belum melunasi pembayarannya. U mengaku telah menghubungi E melalui telepon dan WhatsApp, namun tak kunjung mendapat respons.
"Awalnya saya menjual alat nail art saya, saya jual murah karena saya kasihan dengan dia, karena berhubung dia ingin membuka usaha nail art. Dengan harga Rp 3 juta Padahal saya beli pertama Rp 4 jutaan," ujar U kepada Cak Sam, Kamis, 24 Oktober 2024.
--page
Dia melanjutkan, awal transaksi, E bilang mau membawa dulu alatnya dan akan membayar 1 atau 2 minggu lagi. U percaya dan menyuruh E membawa barangnya.
Sampai sekarang, belum ada respon. Di telpon, chat wa, tidak pernah dibalas meskipun aktif, termasuk facebooknya. Bila berketemu, kata dia, seperti berketemu orang asing, bahkan seakan menghindar dari U
Cak Sam kemudian menghubungi E untuk meminta klarifikasi dan memberikan pembinaan agar E beritikad baik untuk melunasi kekurangan pembayaran.
"Usai mendapat pembinaan, E akhirnya mendatangi rumah U untuk melunasi kekurangan pembayaran dan meminta maaf atas kelalaiannya," pungkasnya. (PATHUR/Y)









