BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah membuka layanan pengaduan maupun penyampaian informasi secara online. Dengan dibukanya layanan ini, masyarakat Kalteng, di manapun berada, tentu lebih mudah karena tak perlu repot-repot datang ke kantor polisi. Silahkan akses www.tribratanewskalteng.com.
"Sekarang semua pengaduan bisa disampaikan melalui online. Dalam bentuk apapun pengaduan itu. Siapapun bisa menyampaikan pengaduan ataupun keluhan," kata Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu didampingi Kabid Propam Polda Kalteng, AKBP Sakeus Ginting dan Kasubdit Paminal Kompol Bayu kepada wartawan di ruang Humas Polda Kalteng, di Palangka Raya, Kamis (1/9/2016).
Dia menuturkan, pelayanan pengaduan itu merupakan program profesional, modern dan terpercaya (Promoter) di seluruh Indonesia. Sekaligus juga membuktian bahwa Polri lebih terbuka dan transparan dalam melaksanakan tugas.
Sakeus Ginting menambahkan, pengaduan secara online diharapkan mampu memudahkan masyarakat. Apalagi bagi mereka yang tinggal jauh dari Markas Polda. Masyarakat, cukup akses www.tribratanewskalteng.com lalu sampaikan keluhan itu.
Menariknya, siapa saja yang menyampaikan pengaduan maupun saran tidak akan terlihat ke publik. Bahkan si pengadu maupun si pemberi saran akan dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sementara itu, Kompol Bayu mengatakan, alasan kenapa mereka harus dilindungi karena polisi pasti menindaklanjuti setiap informasi. Oleh sebab itu, dia berharap nomor handpone pengadu harus benar. "Karena nanti yang bersangkutan akan kita hubungi untuk ditindaklanjuti," ucapnya.
Berikut cara menyampaikan pengaduan atau saran secara online. Silahkan akses www.tribratanewskalteng.com. Kemudian cari banner bertuliskan Whistle Blowing System (WBS) dan klik.
Setelah masuk, disitu akan tertulis dengan jelas dasar-dasar program. Juga dijelaskan mengenai apa itu WBS. Kemudian dijelaskan pula kriteria informasi yang dilaporkan. Salah satunya harus dilengkapi dengan bukti permulaan berupa data, dokumen, gambar dan rekaman yang mendukung.
Jika dirasa cukup mengerti aturannya, silahkan cari bagian informasi. Disitu tertulis Apakah Anda Pegawai Negeri Polri? Kalau bukan, maka klik bukan. Kemudian isi semua kolom, barulah kirim. (BUDI YULIANTO/N).








