SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Shalahuddin menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), lurah, dan kepala desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sangat krusial.

“Netralitas ASN, lurah, dan kepala desa sangat krusial untuk mewujudkan Pilkada damai serta berintegritas. Kita harus menjunjung tinggi asas LUBERJURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil) di setiap tahapan," kata Shalahuddin saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, Lurah, dan Kepala Desa, Kamis, 24 Oktober 2024.

Dalam rapat tersebut, Shalahuddin secara mengingatkan kepala desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Ia menekankan bahwa aturan mengenai netralitas sudah diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Aturan ini melarang pejabat negara, pejabat daerah, dan kepala desa mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Selain itu, kepala desa juga diingatkan agar mematuhi Pasal 29 huruf (j) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas melarang mereka terlibat dalam politik praktis.

"Kepala desa harus fokus menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, bukan terlibat dalam aktivitas politik yang dapat merusak netralitas," ujar Shalahuddin.

Netralitas ASN dan perangkat desa adalah kunci utama dalam memastikan Pilkada berjalan lancar dan kondusif. Ia berharap, kegiatan ini menjadi ajang evaluasi dan penegasan terkait pentingnya mematuhi aturan agar terhindar dari potensi pelanggaran yang bisa mencederai proses demokrasi.

Ia juga berharap ASN, lurah, dan kepala desa dapat bekerja sama dalam menjaga stabilitas wilayah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama di masa Pilkada yang rentan terjadi gesekan kepentingan. (DEWI PATMALASARI/R)