BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan tiga pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana anggaran 2024. Ketiga tersangka yang berinisial HI (45), IWI (43), dan KH (33) diduga terlibat dalam penyimpangan dana dan penyalahgunaan wewenang.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup. "Berdasarkan pemeriksaan terhadap delapan saksi, termasuk para tersangka, penyidik berkeyakinan menetapkan mereka sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Palangka Raya, Kamis, 24 Oktober 2024.
Wahyudi menambahkan bahwa meskipun ketiga tersangka belum ditahan, pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia juga memperkirakan bahwa dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2-3 miliar. "Sementara, kami menemukan bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk bermain judi online serta untuk keperluan sehari-hari," ungkapnya.
Selain memeriksa pihak Bawaslu Seruyan, Kejati Kalteng juga berencana melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pegawai Bawaslu Kalteng untuk mengembangkan kasus ini. "Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," tambah Wahyudi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan begitu, proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berlanjut untuk mempertanggungjawabkan tindakan korupsi yang telah dilakukan, dan penyidik masih terus menggali informasi untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.
ANTARA









