BORNEONEWS, Kobar - Sejumlah instansi perangkat daerah Kotawaringin Barat akan mengalami perubahan nomenklatur. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, mulai 2017, hampir seluruh instansi perangkat daerah di Kobar mengalami perubahan bentuk maupun susunan organisasinya. Perubahan tersebut mengakibatkan nomenklatur tiap perangkat daerah mengalami perubahan.
"Ranperdanya sudah kita sampaikan kepada DPRD. Paling lambat Oktober harus sudah selesai dibahas. Karena itu akan menjadi dasar pembahasan dan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017. Pada 2017 semuanya sudah harus dijalankan sesuai perda yang kita buat ini," kata Sekretaris Daerah Kobar, Masradin, Rabu (31/8/2016).
Dalam rancangan peraturan daerahnya (ranperda), pemerintah daerah rencanannya melakukan pengurangan jumlah perangkat daerah. Dari yang awalnya berjumlah 36 satuan kerja perangkat daerah (SKPD), menjadi 33 SKPD. Selain itu, terdapat beberapa bidang urusan daerah yang akan dileburkan dan juga dipisahkan dari instansi sebelumnya. Bahkan beberapa instansi daerah yang statusnya masih kantor, rencananya ditingkatkan jadi dinas.
33 SKPD yang diusulkan itu terdiri dari, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, 20 dinas, 4 badan dan 6 kecamatan. Dari 33 SKPD tersebut beberapa di antaranya merupakan perangkat daerah baru. Yakni Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kemudian Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan.
Sedangkan untuk Dinas Koperasi UMKM Pasar dan Dinas Perindustrian Perdagangan, diusulkan untuk dilebur menjadi satu SKPD. Begitu pula dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Selain peleburan, terdapat pula dinas yang akan dihilangkan. Yakni Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah. Urusan pemerintahannya dinas tersebut akan ditangani oleh dua badan baru, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah.
Sementara, untuk Kesbangpolimas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), perubahan bentuk dan susunan serta nomenklaturnya masih belum dapat diusulkan. Karena masih menunggu peraturan perundangan terkait bidang-bidang urusan pemerintahan tersebut. Kemudian, untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin, tanggung jawab dan urusan pemerintahannya, rencananya akan berada di bawah Dinas Kesehatan. (RADEN ARIYO/N).








