PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Operasi Zebra Telabang 2024 yang digelar Polda Kalimantan Tengah memasuki hari ke - 10. Hasilnya, masih banyak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, khususnya di Kota Palangka Raya.

Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol R.S. Handoyo, menyampaikan bahwa razia gabungan yang melibatkan Polda, Dinas Bapenda Provinsi Kalteng dan POM TNI telah menindak tegas 50 pelanggar lalu lintas.

"Pelanggar yang terjaring razia kali ini didominasi pengguna kendaraan roda dua yang melanggar peraturan lalu lintas," ujar Handoyo, Jumat, 25 Oktober 2024.

Pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pajak kendaraan mati, tidak menggunakan helm, melawan arus, serta menggunakan ponsel saat berkendara.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa penindakan tegas berupa penilangan ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam mewujudkan kamseltibcarlantas dan menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

--page

"Operasi Zebra ini akan terus dilakukan sampai tanggal 27 Oktober mendatang. Untuk itu, saya mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengecek kelengkapan berkendara dan surat-surat kendaraan sebelum berpergian," tutupnya. (PATHUR/Y)