BORNEONEWS, Kobar - DPRD Kotawaringin Barat berharap perubahan bentuk dan susunan dan nomenklatur perangkat daerah tidak melenceng dari amanat PP Nomor 10 Tahun 2016. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016, tentang perangkat daerah, mengamanatkan tiap daerah melakukan efisiensi belanja tidak langsung, agar belanja langsung lebih maksimal. Pemerintah pusat meminta agar pemerintah daerah mengurangi efektivitas fungsi tugas pokok jabatan. 

Ketua DPRD Kobar, Triyanto menuturkan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah diajukan pihak eksekutif pada Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang Kedua dan Pembukaan Masa Sidang Ketiga, Rabu (31/8/2016). Meski begitu, usulan tersebut tidak serta merta diterima dan disahkan begitu saja.

"Harus dilihat seberapa besar kemampuan daerah. Kalau mampu ya boleh saja. Tapi kalau tidak mampu, jangan dipaksakan. Karena dalam esensi amanat PP Nomor 18 Tahun 2016 itu menginginkan daerah melakukan efisiensi belanja tidak langsung dan memaksimalkan belanja langsung," kata Triyanto, Kamis (1/9/2016).

Pembentukan susunan perangkat daerah ini, menurut Triyanto, harus benar-benar disesuaikan dengan kemampuan daerah. Terutama anggaran keuangan. Karena, dalam ranperda yang diusulkan dinas di Pemkab Kobar bertambah. Akibat adanya perubahan status kantor dan badan, maupun dari adanya pemisahan urusan kewenangan pemerintahan.

Sejauh ini, meskipun pemerintah daerah melakukan perampingan atau pengurangan jumlah perangkat daerahnya, namun jumlah pejabat struktural di Pemkab Kobar tampaknya justru mengalami penambahan. Bila benar demikian, maka hal tersebut tidak sesuai dengan yang diamanatkan PP Nomor 18 Tahun 2016

"Lebih baik perangkat daerah yang ada saat ini tidak usah terlalu banyak diubah, kalau malah menambah jumlah pejabat struktural. Karena saya lihat jumlah pejabatnya kok malah akan bertambah, bukannya berkurang." ujar Triyanto, Kamis (1/9/2016). (RADEN ARIYO/N).