BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang oknum guru perempuan berinisial FM (40) yang berdinas di salah satu SMAN di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, kembali dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah.
Laporan ini dilakukan oleh Yusnani Novelianty, lantaran FM tak kunjung membayar utang piutang sebesar Rp248 juta yang telah disepakati secara tertulis di Polda Kalteng.
Yusnani mengungkapkan, laporan ini merupakan kali kedua dilakukan, setelah sebelumnya pada Mei 2024 ia melaporkan FM dengan dugaan penipuan. Dari laporan pertama, terjadi mediasi pada 1 Juli 2024 yang menghasilkan kesepakatan tertulis bahwa FM akan membayar utangnya.
Dalam perjanjian tersebut, FM berjanji untuk melunasi utang senilai Rp182 juta dalam jangka waktu 6 bulan dengan pembayaran Rp30 juta per bulan, dimulai dari tanggal 27 Juli 2024. Sementara sisanya, Rp66 juta, akan dibayarkan dalam jangka waktu 10 bulan setelah pelunasan Rp182 juta, dengan nominal Rp6,6 juta per bulan.
"Namun, setelah ditunggu hingga tanggal 27 Juli 2024, terlapor tidak ada melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian. Hingga akhirnya saya lapor kembali pada 28 Juli 2024 untuk kedua kalinya," ungkap Yusnani, Jumat, 25 Oktober 2024.
Yusnani menjelaskan bahwa ia mengenal FM karena dulunya sama-sama mengajar di SMAN tersebut sebelum pindah ke Palangka Raya pada tahun 2016. Karena kedekatan dan rasa percaya, Yusnani bersedia memberikan pinjaman uang kepada FM sejak Juli 2022 hingga September 2023 dengan total Rp248 juta.
FM sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah pencairan kredit di bank, namun setelah pencairan, pembayaran tak kunjung dilakukan. Begitu juga ketika FM berjanji akan membayarkan utangnya setelah kenaikan gaji ASN di tahun 2024.
"Justru FM malah membayar utang-utangnya ke pihak lain, sedangkan pinjaman ke saya tidak dikembalikan," jelas Yusnani.
Yusnani berharap FM dapat beritikad baik dengan membayar pinjaman yang telah diberikan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Namun kalau tidak ada itikad baik untuk membayar, ya sudah proses hukum biar berlanjut," pungkasnya. (PATHUR/H)









