SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Tengah, Satuan Pelayanan Sampit, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 54 ekor burung yang diangkut tanpa dokumen resmi dari Sampit menuju Surabaya. Petugas menemukan burung-burung tersebut pada Kamis malam, 24 Oktober 2024, saat melakukan pemeriksaan di KM Dharma Ferry 6.

Warso, petugas paramedik penyelia Balai Karantina, menjelaskan bahwa burung-burung itu ditemukan di atas kabin truk saat pemeriksaan rutin.

“Kami periksa kendaraan di kapal KM Dharma Ferry 6 dan menemukan berbagai jenis burung dalam jumlah besar. Saat ditanya, sopir truk mengaku tidak tahu siapa pemilik burung-burung tersebut dan mengatakan hanya dititipi orang lain,” kata Warso, Jumat, 25 Oktober 2024.

Karena tidak dilengkapi dokumen karantina, burung-burung itu dibawa ke kantor Balai Karantina untuk diamankan. “Beberapa di antaranya adalah jenis burung yang dilindungi seperti cucak hijau, jadi kami berkoordinasi dengan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Sampit untuk melepasliarkan burung tersebut,” tambah Warso.

Menurut aturan, setiap orang hanya diperbolehkan membawa dua ekor burung. Karena jumlah yang disita mencapai 54 ekor, pengiriman ini dianggap ilegal. Petugas juga menahan keberangkatan truk dan kapal sementara untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut.

Jenis burung yang diamankan yaitu 3 ekor burung cucak hijau, 1 ekor burung cucak kurincang, 4 ekor burung kacer, 9 ekor burung cendet, 5 ekor burung rio-rio, dan 32 ekor burung manyar

Sopir truk menyebut bahwa tujuannya adalah Surabaya dan tidak tahu burung-burung tersebut milik siapa karena hanya dititipkan saja. Balai Karantina dan BKSDA telah melakukan pelepasliaran burung-burung tersebut di hutan tepi Sungai Mentaya, Desa Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Balai Karantina menekankan pentingnya dokumen resmi untuk memastikan burung-burung yang dikirim tidak membawa penyakit dan mematuhi aturan konservasi. (DEWI PATMALASARI/j)