BORNEONEWS, Sampit – BKSDA Resor Sampit memperingatkan masyarakat tentang ancaman sanksi pidana bagi pelaku penyelundupan burung dilindungi. Hal ini disampaikan setelah pelepasliaran 54 ekor burung yang berhasil diamankan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Tengah Satuan Pelayanan Sampit, Jumat, 25 Oktober 2024.
Komandan BKSDA Resor Sampit, Muriansyah, menjelaskan dalam kegiatan pelepasliaran bersama pihak karantina dan Pelindo, satu ekor burung jenis cendet ditemukan mati.
“Dari total 54 ekor burung, kami mengidentifikasi tiga ekor cucak hijau, yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi. Secara keseluruhan, terdapat enam jenis burung dalam pengiriman tersebut,” kata Muriansyah.
Jenis Burung yang Diamankan yaitu 3 ekor burung cucak hijau, 1 ekor burung cucak kurincang, 4 ekor burung kacer, 9 ekor burung cendet, 5 ekor burung rio-rio, dan 32 ekor burung manyar.
Muriansyah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan karantina dan konservasi saat melakukan perjalanan antarpulau.
“Kami mengingatkan masyarakat yang bepergian keluar Pulau Kalimantan agar tidak membawa lebih dari dua ekor burung, bahkan untuk burung yang tidak dilindungi. Kami juga melarang masyarakat membawa burung yang dilindungi seperti cucak hijau dan beo,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dapat dikenai sanksi berat.
"Setiap orang yang memperjualbelikan atau membawa satwa dilindungi terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah,” tambah Muriansyah.
Selain melanggar hukum, perdagangan burung dilindungi dapat merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam populasi satwa liar.
“Kami meminta masyarakat lebih sadar dan ikut serta dalam upaya pelestarian satwa, khususnya burung-burung yang menjadi bagian dari keanekaragaman hayati Kalimantan,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









