BORNEONEWS, Sampit – Sebanyak 318.028 surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah tiba di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat, 25 Oktober 2024.
Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, menjelaskan surat suara tersebut dikirim dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, menuju Pelabuhan Banjarmasin dan tiba di Banjarmasin pada 24 Oktober dini hari.
“Setelah proses bongkar muat di pelabuhan selesai, siangnya dilakukan bongkar muat di ekspedisi. Kemudian, surat suara langsung kami bawa ke Kotim dalam satu truk bersama surat suara Pilkada Katingan," kata Rifqi.
Truk yang membawa surat suara berangkat dari Banjarmasin sekitar pukul 15.30 WITA dan tiba di Gudang Logistik Indoor Stadion 29 November, Sampit, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari tadi.
Lanjutnya, dari total 318.028 surat suara tersebut sudah termasuk surat suara cadangan sebesar 2,5% dari masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kotim yang berjumlah 309.973 pemilih.
“Selain itu, kami juga menerima 2.000 surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun, surat suara PSU ini berciri khusus dan tidak dapat digunakan kecuali untuk PSU,” tambahnya.
Rifqi menyebutkan KPU Kotim saat ini masih menunggu surat suara untuk pemilihan gubernur untuk melakukan pelipatan surat suara. Berdasarkan informasi dari penyedia dan koordinasi dengan KPU Provinsi, surat suara tersebut diperkirakan tiba di pelabuhan pada 27 Oktober.
Jika proses bongkar muat berjalan lancar, surat suara segera diangkut ke Sampit. Namun, jika terjadi penundaan, pengiriman baru akan dilakukan pada 28 Oktober. Surat suara untuk Pilgub ini tidak termasuk PSU dan akan disimpan di KPU Provinsi.
Selain surat suara, KPU Kotim telah menerima sejumlah logistik Pilkada lainnya, termasuk bilik suara, kabel ties, kotak suara, sampul, segel, dan tinta pemilu.
Terdapat 1.368 kotak suara yang diterima telah dirakit dan dikelompokkan sesuai dengan kebutuhan tiap TPS, desa, dan kecamatan.
"Dalam waktu dekat, kami akan memasang stiker label untuk identitas kotak suara. Label ini berisi keterangan kecamatan dan TPS terkait, untuk memudahkan distribusi dan memastikan kelancaran pemungutan suara,” tutup Rifqi. (DEWI PATMALASARI/J)









