BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Desa Sei Jangkit, salah satu desa di Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, terpilih sebagai nominasi dalam program perluasan Desa Anti Korupsi 2024-2025 yang digagas oleh Inspektorat Daerah Kalimantan Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pencalonan ini disambut baik oleh Camat Bataguh, Syuryadin, yang menilai nominasi ini sebagai langkah awal untuk mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik korupsi.
Ia menyampaikan harapannya agar Desa Sei Jangkit dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya.
“Kami berharap pencalonan ini dapat membangun sistem pemerintahan desa yang lebih bersih, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat dari pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Syuryadin, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Ia menambahkan bahwa pihak kecamatan siap mendukung penuh desa dalam mengikuti setiap tahapan menuju Desa Anti Korupsi.
Sementara itu, Kepala Desa Sei Jangkit, H. Hamdi, menyatakan bahwa pihaknya telah mulai mempersiapkan segala aspek yang dibutuhkan untuk menjadi desa percontohan anti korupsi.
Menurutnya, nominasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan tetapi juga tanggung jawab besar bagi Pemerintahan Desa Sei Jangkit untuk menjalankan kepercayaan tersebut.
“Kami harus mempersiapkan diri dengan baik, sesuai dengan arahan yang telah disampaikan dalam rapat koordinasi bersama KPK dan Inspektorat Daerah. Ini termasuk pemahaman terhadap tahapan program dan pelaksanaan yang akan kami ikuti,” kata H. Hamdi.
Ia juga menambahkan bahwa Desa Sei Jangkit akan bersaing dengan 39 desa lainnya di Kalimantan Tengah untuk menjadi desa percontohan anti korupsi yang terbaik.
Dirinya berharap melalui program ini, masyarakat Sei Jangkit dapat terlibat aktif dalam pembangunan desa yang bersih dari korupsi, sekaligus menjadi contoh untuk desa-desa lain di wilayah Kalimantan Tengah.
“Semoga Pemerintahan Desa Sei Jangkit dapat menjalankan amanah ini dengan baik, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (DODI/H)








