BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Tengah atau Bawaslu Kalteng mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik serangan fajar atau politik uang menjelang Pilkada 2024. Hal ini dikarenakan, pemberi dan penerimanya bisa dikenakan sanksi pidana.
"Serangan fajar tidak terbatas pada uang, tetapi juga bentuk lain seperti paket sembako, voucher pulsa, voucher bensin atau bentuk fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang, di luar ketentuan bahan kampanye," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kalteng Siti Wahidah, Minggu, 27 Oktober 2024.
Siti menjelaskan, aturan mengenai bahan kampanye yang diperbolehkan oleh KPU dan bukan termasuk dalam serangan fajar dijelaskan rinci dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018. Bahan kampanye yang diperbolehkan meliputi selebaran/flyer, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin atau alat tulis.
"Masyarakat harus memahami bahwa tindakan serangan fajar atau politik uang bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga denda puluhan juta rupiah sesuai Pasal 515 dan Pasal 523 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tegas Siti.
Siti menambahkan, berdasarkan data KPK tahun 2019, sebanyak 72 persen pemilih menyatakan pernah menerima money politik karena faktor ekonomi, tekanan, hingga lemahnya pencegahan hukum.
"Ini sanksi pidana yang menjadi alasan mengapa politik uang itu masih kuat saat penyelenggaraan pemilu atau pilkada," imbuhnya.
Siti menegaskan praktik serangan fajar adalah ancaman serius yang dapat menghancurkan integritas demokrasi di Indonesia. Ia mengajak semua pihak untuk mencegah praktik ini.
"Mari kita katakan dengan tegas kepada seluruh paslon bahwa masyarakat tidak butuh pemimpin yang menyogok rakyatnya dengan uang dan janji-janji untuk memilih," ujarnya.
"Jika suara kita sudah dibeli alias dikonversi dengan uang, maka kita sudah memberikan peluang pada calon untuk menjadi pemimpin yang korup saat dia berkuasa," pungkasnya. (PATHUR/R)









